BAB II
TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN
2.1
Sejarah
PT. PLN (PERSERO) APP Semarang
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang 86
Tahun 1958 tertanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalis semua perusahaan
Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 tentang Nasionalis
Perusahaan Listrik dan Gas milik Belanda. Dengan itu maka seluruh perussahaan
listrik Belanda berada di tangan bangsa Indonesia. Di Jawa Tengah setelah
diambil alih dari kekuasaan Belanda Perusahaan Listrik yang semula bernama NV
ANIEM berubah nama menjadi PN Perusahaan Listrik Negara (PN PLN). Sesuai Surat
Keputusan Direksi PLN pada tahun 1965 PN PLN Jawa Tengah berubah nama menjadi
PLN Exploitasi X kemudian PLN Wilayah XIII. Pada tahun 1972 keluar Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972 dari PN PLN berubah nama
menjadi Perusahaan Umum Listrik Negara (PERUM) dan pada tahun 1994 dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 Tanggal 16 Juni 1994
pengalihan bentuk Perusahaan Listrik Negara menjadi PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI
JAWA TENGAH. Dengan adanya Restrukturisasi tahun 2000, sesuai Keputusan General
Manager Nomor : 038.K/021/PD.I/2001 tanggal 10 April 2001 PT. PLN (PERSERO)
Area Pelayanan Pelanggan disingkat PT. PLN (PERSERO) APP Semarang dan Ranting
berubah menjadi Unit Pelayanan Pelanggan disingkat UP.
Seiring kebijakan pemerintah yang memberikan kesepatan
kepada sektor swasta untuk bergerak dalam
bisnis peyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari
Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK
dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang PT PLN
(Persero) telah mengalami banyak perkembangan yang dibagi dalam beberapa
periode :
2.1.1.Periode 1894-1942
Listrik mulai dirintis di Indonesia sekitar abad XIX
yaitu pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu bidang kelistrikan
diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat. Beberapa perusahaan Belanda
yang didirikan juga mempounyai pembangkit tenaga listrijk untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan sendiri. Salah satunya contohnya adalah NG NIGM,
perusahaan swasta Belanda yang terletak di jakarta ini semula bergerak di
bidang gas untuk umum, kemudian berkembang dan menangani bidang listrik untuk
umum di Jakarta. Pada tahun 1931, Pemerintahan Belanda mengambil keputusan
untuk menyerahkan pengolahan kelistrikin di wilayah Indonesia kepada sebuah
perusahaan asing Belanda, yaitu NV ANIEM.
2.1.2.Periode 1942-1945
Pada tahun 1942, jepang berhasil mengalahkan Belanda
dan mengambil alih kekuasaan Pemerintahan Belanda atas Indonesia. Semua
perusahaan milik Belanda yang berada di Indonesia diambil alih oleh Jepang,
termasuk perusahaan listrik swasta. Kemudian Pemerintah Jepang mengubah namanya
menjadi Jawa Denki jigyosha Djakarta Shisa. Perusahaan ini hanya beroperasi
sampai tahun 1945 karena sekutu berhasil mengalahkan jepang dalam perang Asia
Timur Raya.
2.1.3.Periode 1950-1956
Pada tahun 1952, Perusahaan Negara untuk Perusahaan
Tenaga Listrik (PENUPETEL) dan perusahaan Negara untuk Distribusi Tenaga
Listrik (PENUDITEL) Berada di bawah jawatan tenaga.
Pada tanggal 13 Oktober 1953 dikeluarkan Kepres RI No.
163 tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik milik Belanda, jika dikasasi
perusahaanya telah berakhir. Berdasarkan Kepres tersebut maka perusahaan
perusahaan listrik swasta Belanda diambil alih dan digabungkan ke jawatan
tenaga.
Pada tahun 1958
pemerintah mengeluarkan UU No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi yang
menetapkan bahwa semua perusahaan Belanda dibawah penguasaan Pemerintahan
Republik Indonesia. Sebagai pelaksanaannya dikeluarkan PP No. 18 tahun 1959,
tentang penentuan Perusahaan Listrik san Gas milik Pemerintah Belanda yang
dinasionalisasikan dan digabung. Kemudian dibentuk Pengusaha-pengusaha
Perusahaan Listrik dan Gasd (PL3LG).
2.1.4.Periode 1967-1985
Pada tahun 1972 pemerintah mengeluarkan PP No. 10
Tahun 1972 yang menetapkan PLN sebagai perusahaan Umum yang berada di
lingkungan Departemen Pertambangan dan energi dengan tugas mengatur, membina,
mengawasi dan melaksanakan pelaksanaan umum di bidang kelistrikan nasional
disamping tugas tugasnya sebagai suatu perusahaan.
2.1.5.Periode 1985-1990
Untuk menyediakan tenaga listrik yang cukup bagi
masyarakat, diperlukan upaya yang optimal untuk memanfaatkan sumber energi guna
membangkitkan tenaga listrik. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan
undang0undang No. 15 tahun 1985 tentang peningkatan pembangunan di bidang
kelistrikan.
Sebagai pelaksanaannya pemerintah menetapkan PP No. 10
Tahun 1989, tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Berdasarkan UU
dan PP tersebut ditetapkan bahwa PLN merupakan pemegang kekuasaaan atas tenaga
listrik
2.1.6.Periode 1990-Sekarang
mengingat tenaga listrik mempunyai fungsi yang sangat
penting bagi negara dan kehidupan masyarakat sehari-hari, maka berdasarkan PP
No. 23 tahun 1994 tentang pengalihan bentuk perum menjadi persero, Perum
listrik negara dialih bentuknya menjadi PT PLN (Persero). Dengan dialihkan
bentuknya diharap PLN dapat melakukan tugas melakukan kegiatan usahanya secara
optimal.
2.2 Profil Perusahaan
1. Nama : PT PLN (PERSERO) APP Semarang
2. Manager :
Suryono
3. Badan
Hukum :
PT (Perseroan Terbatas)
4. Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Km.23
Komplek GI, Ungaran
5. Telp/Faks :
024-6922402 / 024-6921235, 6921236
2.3 Tugas Pokok
Region
Jawa Tengah dan DIY adalah “Pengelola Sistem Tenaga Listrik Jawa Bali Untuk
Wilayah Jawa Tengah dan DIY”, yang diimplementasikan pada Unit Pelayanan
Transmisi dan gardu induknya.
2.4 Uraian tugas dan tugas
pokok
2.4.1
Region
Bertanggung
jawab menyusun perencanaan, melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan aset
sistem transmisi,pengendalian investasi sistem transmisi, pengendalian
investasi sistem transmisi, logistik, pengendalian dan pengoperasian subsistem
transmisi dan fasilitas operasi sistem, penyusun rencana kerja dan anggaran
(RKA) Region, terselenggarannya arus kas sangat akurat, pengelolaan kegiatan
administrasi kepegawaian, pembinaan dan pengembangan SDM secara komperhensif
dan terencana,serta pengelolaan kegiatan administrasi perkantoran, hubungan
masyarakat dan bina lingkungan, penyelesaian permasalahan sosial terkait Right
of Way (ROW) serta penyelesaian masalah hukum, dengan mengacu kepada strategi
dan kebijakan PLN P3B Jawa Bali.
Rincian tugas pokok sebagai berikut:
2.4.1.1
Menyusun RKA terkait
dengan kegiatan region
2.4.1.2
Merencanakan dan
mengelola aset sistem penyaluran termasuk segala fasilitas penunjang dalam
upaya memberikan layanan yang memuaskan pelanggan
2.4.1.3
Merencanakan dan
mengoperasikan sistem penyaluran dan subtransmisi sesuai standar yang berlaku
2.4.1.4
Menyelenggarakan dan
melaksanakan pemeliharaan penyaluran
2.4.1.5
Melaksanakan pekerjaan
pengembangan dan penyempurnaan instalasi sistem penyaluran dengan memperhatikan
faktor lingkungan dan Keselamatan Ketenagalistrikan, serta penyelesaian masalah
sosial terkait Right of Way (ROW)
2.4.1.6
Melaksanakan supervisi
kepada unit pelayanan transmisi (UPT), khusus untuk region Jawa Timur dan Bali
juga melaksanakan supervisi kepada sub Region Bali
2.4.1.7
Melaksanakan kontrak
kerja operasional dengan Kantor Induk P3B Jawa-Bali mengacu pada RKAP yang
telah ditetapkan
2.4.2 Unit Pelayanan Transimisi
Bertanngung
jawab melaksanankan pemeliharaan instalasi penyaluran tenaga listrik di wilayah
kerjanya yang meliputi fungsi; pemeliharaan meter dan proteksi,pemeliharaan
instalasi penyaluran, pemeliharaan SCADATEl, supervisi operasi, logistik dan
pengelolaan lingkungan dan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai target
kinerja, mengelols bidang administrasi dan keuangan untuk medukung kegiatan
operasional dan pemeliharaan instalasi. Rincian tugas pokok sebagai berikut:
2.4.2.1
Melaksanakan pemeliharaan
meter dan proteksi
2.4.2.2
Melaksanakan pemeliharaan
instalasi penyaluran
2.4.2.3
Melaksanakan pemeliharaan
SCADATEL
2.4.2.4
Melaksanakan operasi dan
pemeliharaan transmisi dan gardu
induk, proteksi, meter dan scadatel sesuai RKAP unuk menjaga kesiapan operasi
instalasi
2.4.2.5
Merencanakan pengembangan
dan perbaikan instalasi penyaluran, rencana anggaran operasi/investasi, target
kinerja dan tingkat mutu, pelayanan UPT untuk diusulkan ke region
2.4.2.6
Mengelola sistem
informasi operasi dan pemeliharaan untuk bahan evaluasi operasi dan
pemeliharaan dengan penerapan pemeliharaan berbasis kondisi (CBM)
2.4.2.7
Mengelola logistik,
lingkungan dan keselamatan ketenagalistrikan untuk
optimalisasi penggunaan peralatan kerja, instalasi dan material, serta mencapai
target kecelakaan kerja nihil
2.4.2.8
Mengelola bina lingkungan
dan ROW serta permasalahan sosial lainnya
2.4.2.9
Melaksnakan kebijakan di
bidang administrasi dan kepegawaian
2.4.2.10 Membina
dan mengembangkan kompetensi SDM sesuai kebutuhan kompetensi jabatan untuk
mencapai target kinerja
2.4.2.11 Mengelola
anggaran, keuangan, dan akuntasi sesuai peraturan yang berlaku
2.4.3
Transmisi dan Gardu Induk
Bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan pengoperasian transmisi dan gardu induk di wilayah kerjanya secara
efisien sesuai standar yang ditetapkan untuk menghasilkan mutu dan keandalan
pasokan listrik.
2.5 Bidang Usaha
Bidang
Usaha PT PLN (PERSERO) P3B Region Jawa Tengah dan DIY adalah Penyaluran dan
Pusat Pengatur Beban Jawa Bali. Jumlah Unit yang dikelola : 7 UPT (Unit Pelayanan Transmisi)
1. UPT
Kudus
2. UPT
Semarang
3. UPT
Tegal
4. UPT
Puwokerto
5. UPT
Yogyakarta
6. UPT
Surakarta
7. UPT
Salatiga
Nilai
transaksi energi yang dikelola : 16.238 Gwh. Nilai aset yang dikelola :
1. Jumlah
Gardu Induk 150 kV :71 GI
2. Jumlah
Gardu Induk 500 kV : 2 GITET
3. Jumlah
IBT TET : 4 unit / 2.000 MVA
4. Jumlah
Trafo Distribusi : 133 unit
5. Kapasitas
Trafo : 7.156,3 MVA
6. Jumlah
Tower 500 kV : 2.587 tower
7. Jumlah
Tower 150 kV: 5.172 tower
8. Panjang
Transmisi 500 kV : 1.617 kms
9. Panjang
Transmisi 150 kV : 3.778 kms
2.6 Visi
dan Misi
Untuk mencapai tujuan
tersebut PT.PLN (Persero) APP Semarang memiliki visi dan misi turunan dari visi
& misi PLN maupun P3B JB yang diiringi dengan tata nilai perusahaan yang
dirinci sebagai berikut:
Visi :
Diakui sebagai pengelola
transmisi dan transaksi tenaga listrik dengan kualitas pelayanan setara kelas
dunia, yang mampu memenuhi harapan stakeholders, dan memberikan kontribusi
dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misi:
2.6.1
Melaksanakan pengelolaan operasi transmisi tenaga listrik
yang efisien, andal, berkualitas.
2.6.2
Melaksanakan pengelolaan pemeliharaan instalasi tenaga
listrik yang mengutamakan keamanan, mutu, ekonomis, dan ramah lingkungan.
2.6.3
Melaksanakan pengelolaan sistem transaksi tenaga listrik yang
andal, transparan, bersih dan kredibel.
2.6.4
Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumberdaya manusia
(SDM) yang kompeten dan professional.
2.7
Wilayah Kerja
Wilayah kerja APP Semarang meliputi
GI/GITET Ungaran, GIS Pudak Payung, GI Srondol, GIS Simpanglima, GIS Kalisari,
GI Pandean Lamper, GI Mranggen, GI Sayung, GI/GIS Tambak Lorok, GI Krapyak, GI
Bumi Semarang Baru, GIS Randu Garut, GI Kaliwungu, GI Kudus, GI Jepara, GI
Tanjung Jati, GI Pati, GI Jekulo, GI Rembang, GI PLTU Rembang, GI Purwodadi, GI
Kedung Ombo, GI Blora dan GI Cepu.
APP Semarang dipasok dari
pembangkit 150 kV PLTU & PLTGU Tambak Lorok dengan daya terpasang 1.224 MW,
PLTA Kedung Ombo 22.5 MW dan PLTU Rembang 630 MW. Sedang pasokan dari 500 kV
PLTU Tanjung Jati B sebesar 2.640 MW.

Gambar
2.1 Wilayah Kerja APP Semarang

2.2
Gambar Struktur Organisasi PLN (Persero) APP Semarang
2.7 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan kesehatan
kerja merupakan bagian dari ketenagalistrikan K3 adalah usaha mengamankan
kegiatan kerja dari terjadinya kecelakaan melalui kegiatan yang bertujuan
memberikan perlindungan, pencegahan, dan penyelesaiaan terjadinya kecelakaan.
Bekerja sesuai dengan norma K3 yang dilaksanakan oleh pekerja dari tingkat
terendah sampai tertinggi, agar tercipta situasi yang kondusif, efisien, sehat
dan aman. Komitmen manajemen untuk melaksanakan K3 melalui kebijakan,prosedur,
dan program K3 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu UU Nomor 22 Tahun 2002 yang berisi :
1.
Setiap
usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan ketanagalistrikan.
2.
Keselamatan
ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah langkah pengamanan instalasi
tenaga listrik, peralatan dan pemanfaatan instalasi tenaga listrik guna
mewujudkan :
1.
Kondisi
andal bagi instalasi
2.
Kondisi
aman bagi manusia
3.
Kondisi
ramah bagi lingkungan
3. Dalam K3 ada 5(lima) tahap
pencegahan kecelakaan sebagai berikut:
1.
Organisasi
Masalah K3, dukungan
manajemen, prosedur dan sistematis
2. Mencari fakta
Survey, inspeksi,
observasi, memeriksa dan melakukan penyelidikan
3.
Menganalisa
Frekuensi, tingkat keparahan,
lokasi pekerjaan, sebab langsung atau tidak langsung, macam pekerjaan, alat
perlengkapan, dan hambatan.
4.
Memilih
cara perbaikan
Penyelesaian penempatan pegawai,
instruksi yang meyakinkan, dan menghimbau, perbaikan teknis, tindakan disiplin
5.
Melaksanakan
perbaikan
Pengawasan, pendidikan, perbaikan
mekanisme
Comments
Post a Comment