Skip to main content

Laporan PKL Tinjuan Perusahaan

BAB II
TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN

2.1  Sejarah PT. PLN (PERSERO) APP Semarang
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang 86 Tahun 1958 tertanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalis semua perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 tentang Nasionalis Perusahaan Listrik dan Gas milik Belanda. Dengan itu maka seluruh perussahaan listrik Belanda berada di tangan bangsa Indonesia. Di Jawa Tengah setelah diambil alih dari kekuasaan Belanda Perusahaan Listrik yang semula bernama NV ANIEM berubah nama menjadi PN Perusahaan Listrik Negara (PN PLN). Sesuai Surat Keputusan Direksi PLN pada tahun 1965 PN PLN Jawa Tengah berubah nama menjadi PLN Exploitasi X kemudian PLN Wilayah XIII. Pada tahun 1972 keluar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972 dari PN PLN berubah nama menjadi Perusahaan Umum Listrik Negara (PERUM) dan pada tahun 1994 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 Tanggal 16 Juni 1994 pengalihan bentuk Perusahaan Listrik Negara menjadi PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TENGAH. Dengan adanya Restrukturisasi tahun 2000, sesuai Keputusan General Manager Nomor : 038.K/021/PD.I/2001 tanggal 10 April 2001 PT. PLN (PERSERO) Area Pelayanan Pelanggan disingkat PT. PLN (PERSERO) APP Semarang dan Ranting berubah menjadi Unit Pelayanan Pelanggan disingkat UP.
      Seiring kebijakan pemerintah yang memberikan kesepatan kepada sektor swasta untuk       bergerak dalam bisnis peyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang PT PLN (Persero) telah mengalami banyak perkembangan yang dibagi dalam beberapa periode :
2.1.1.Periode 1894-1942
Listrik mulai dirintis di Indonesia sekitar abad XIX yaitu pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu bidang kelistrikan diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat. Beberapa perusahaan Belanda yang didirikan juga mempounyai pembangkit tenaga listrijk untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri. Salah satunya contohnya adalah NG NIGM, perusahaan swasta Belanda yang terletak di jakarta ini semula bergerak di bidang gas untuk umum, kemudian berkembang dan menangani bidang listrik untuk umum di Jakarta. Pada tahun 1931, Pemerintahan Belanda mengambil keputusan untuk menyerahkan pengolahan kelistrikin di wilayah Indonesia kepada sebuah perusahaan asing Belanda, yaitu NV ANIEM.

2.1.2.Periode 1942-1945
Pada tahun 1942, jepang berhasil mengalahkan Belanda dan mengambil alih kekuasaan Pemerintahan Belanda atas Indonesia. Semua perusahaan milik Belanda yang berada di Indonesia diambil alih oleh Jepang, termasuk perusahaan listrik swasta. Kemudian Pemerintah Jepang mengubah namanya menjadi Jawa Denki jigyosha Djakarta Shisa. Perusahaan ini hanya beroperasi sampai tahun 1945 karena sekutu berhasil mengalahkan jepang dalam perang Asia Timur Raya.

2.1.3.Periode 1950-1956
Pada tahun 1952, Perusahaan Negara untuk Perusahaan Tenaga Listrik (PENUPETEL) dan perusahaan Negara untuk Distribusi Tenaga Listrik (PENUDITEL) Berada di bawah jawatan tenaga.
Pada tanggal 13 Oktober 1953 dikeluarkan Kepres RI No. 163 tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik milik Belanda, jika dikasasi perusahaanya telah berakhir. Berdasarkan Kepres tersebut maka perusahaan perusahaan listrik swasta Belanda diambil alih dan digabungkan ke jawatan tenaga.
Pada tahun  1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi yang menetapkan bahwa semua perusahaan Belanda dibawah penguasaan Pemerintahan Republik Indonesia. Sebagai pelaksanaannya dikeluarkan PP No. 18 tahun 1959, tentang penentuan Perusahaan Listrik san Gas milik Pemerintah Belanda yang dinasionalisasikan dan digabung. Kemudian dibentuk Pengusaha-pengusaha Perusahaan Listrik dan Gasd (PL3LG).

2.1.4.Periode 1967-1985
Pada tahun 1972 pemerintah mengeluarkan PP No. 10 Tahun 1972 yang menetapkan PLN sebagai perusahaan Umum yang berada di lingkungan Departemen Pertambangan dan energi dengan tugas mengatur, membina, mengawasi dan melaksanakan pelaksanaan umum di bidang kelistrikan nasional disamping tugas tugasnya sebagai suatu perusahaan.

2.1.5.Periode 1985-1990
Untuk menyediakan tenaga listrik yang cukup bagi masyarakat, diperlukan upaya yang optimal untuk memanfaatkan sumber energi guna membangkitkan tenaga listrik. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan undang0undang No. 15 tahun 1985 tentang peningkatan pembangunan di bidang kelistrikan.
Sebagai pelaksanaannya pemerintah menetapkan PP No. 10 Tahun 1989, tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Berdasarkan UU dan PP tersebut ditetapkan bahwa PLN merupakan pemegang kekuasaaan atas tenaga listrik
2.1.6.Periode 1990-Sekarang
mengingat tenaga listrik mempunyai fungsi yang sangat penting bagi negara dan kehidupan masyarakat sehari-hari, maka berdasarkan PP No. 23 tahun 1994 tentang pengalihan bentuk perum menjadi persero, Perum listrik negara dialih bentuknya menjadi PT PLN (Persero). Dengan dialihkan bentuknya diharap PLN dapat melakukan tugas melakukan kegiatan usahanya secara optimal.

2.2  Profil Perusahaan
1.      Nama                :  PT PLN (PERSERO) APP Semarang
2.      Manager           :  Suryono
3.      Badan Hukum  :  PT (Perseroan Terbatas)
4.      Alamat              : Jl. Jenderal Sudirman Km.23 Komplek GI, Ungaran
5.      Telp/Faks          :  024-6922402 / 024-6921235, 6921236

2.3  Tugas Pokok
Region Jawa Tengah dan DIY adalah “Pengelola Sistem Tenaga Listrik Jawa Bali Untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY”, yang diimplementasikan pada Unit Pelayanan Transmisi dan gardu induknya.

2.4  Uraian tugas dan tugas pokok
2.4.1 Region
          Bertanggung jawab menyusun perencanaan, melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan aset sistem transmisi,pengendalian investasi sistem transmisi, pengendalian investasi sistem transmisi, logistik, pengendalian dan pengoperasian subsistem transmisi dan fasilitas operasi sistem, penyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) Region, terselenggarannya arus kas sangat akurat, pengelolaan kegiatan administrasi kepegawaian, pembinaan dan pengembangan SDM secara komperhensif dan terencana,serta pengelolaan kegiatan administrasi perkantoran, hubungan masyarakat dan bina lingkungan, penyelesaian permasalahan sosial terkait Right of Way (ROW) serta penyelesaian masalah hukum, dengan mengacu kepada strategi dan kebijakan PLN P3B Jawa Bali.
          Rincian tugas pokok sebagai berikut:
2.4.1.1                        Menyusun RKA terkait dengan kegiatan region
2.4.1.2                        Merencanakan dan mengelola aset sistem penyaluran termasuk segala fasilitas penunjang dalam upaya memberikan layanan yang memuaskan pelanggan
2.4.1.3                        Merencanakan dan mengoperasikan sistem penyaluran dan subtransmisi sesuai standar yang berlaku
2.4.1.4                        Menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan penyaluran
2.4.1.5                        Melaksanakan pekerjaan pengembangan dan penyempurnaan instalasi sistem penyaluran dengan memperhatikan faktor lingkungan dan Keselamatan Ketenagalistrikan, serta penyelesaian masalah sosial terkait Right of Way (ROW)
2.4.1.6                        Melaksanakan supervisi kepada unit pelayanan transmisi (UPT), khusus untuk region Jawa Timur dan Bali juga melaksanakan supervisi kepada sub Region Bali
2.4.1.7                        Melaksanakan kontrak kerja operasional dengan Kantor Induk P3B Jawa-Bali mengacu pada RKAP yang telah ditetapkan
2.4.2 Unit Pelayanan Transimisi
                Bertanngung jawab melaksanankan pemeliharaan instalasi penyaluran tenaga listrik di wilayah kerjanya yang meliputi fungsi; pemeliharaan meter dan proteksi,pemeliharaan instalasi penyaluran, pemeliharaan SCADATEl, supervisi operasi, logistik dan pengelolaan lingkungan dan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai target kinerja, mengelols bidang administrasi dan keuangan untuk medukung kegiatan operasional dan pemeliharaan instalasi. Rincian tugas pokok sebagai berikut:
2.4.2.1          Melaksanakan pemeliharaan meter dan proteksi
2.4.2.2          Melaksanakan pemeliharaan instalasi penyaluran
2.4.2.3          Melaksanakan pemeliharaan SCADATEL
2.4.2.4          Melaksanakan operasi dan pemeliharaan transmisi dan      gardu induk, proteksi, meter dan scadatel sesuai RKAP unuk menjaga kesiapan operasi instalasi
2.4.2.5          Merencanakan pengembangan dan perbaikan instalasi penyaluran, rencana anggaran operasi/investasi, target kinerja dan tingkat mutu, pelayanan UPT untuk diusulkan ke region
2.4.2.6          Mengelola sistem informasi operasi dan pemeliharaan untuk bahan evaluasi operasi dan pemeliharaan dengan penerapan pemeliharaan berbasis kondisi (CBM)
2.4.2.7          Mengelola logistik, lingkungan dan keselamatan                ketenagalistrikan untuk optimalisasi penggunaan peralatan kerja, instalasi dan material, serta mencapai target kecelakaan kerja nihil
2.4.2.8          Mengelola bina lingkungan dan ROW serta permasalahan sosial lainnya
2.4.2.9          Melaksnakan kebijakan di bidang administrasi dan kepegawaian
2.4.2.10      Membina dan mengembangkan kompetensi SDM sesuai kebutuhan kompetensi jabatan untuk mencapai target kinerja
2.4.2.11      Mengelola anggaran, keuangan, dan akuntasi sesuai peraturan yang berlaku

2.4.3 Transmisi dan Gardu Induk
Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pengoperasian transmisi dan gardu induk di wilayah kerjanya secara efisien sesuai standar yang ditetapkan untuk menghasilkan mutu dan keandalan pasokan listrik.

2.5  Bidang Usaha
Bidang Usaha PT PLN (PERSERO) P3B Region Jawa Tengah dan DIY adalah Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali. Jumlah Unit yang dikelola : 7 UPT  (Unit Pelayanan Transmisi)
1.      UPT Kudus
2.      UPT Semarang
3.      UPT Tegal
4.      UPT Puwokerto
5.      UPT Yogyakarta
6.      UPT Surakarta
7.      UPT Salatiga
Nilai transaksi energi yang dikelola : 16.238 Gwh. Nilai aset yang dikelola :
1.      Jumlah Gardu Induk 150 kV :71 GI
2.      Jumlah Gardu Induk 500 kV : 2 GITET
3.      Jumlah IBT TET : 4 unit / 2.000 MVA
4.      Jumlah Trafo Distribusi : 133 unit
5.      Kapasitas Trafo : 7.156,3 MVA
6.      Jumlah Tower 500 kV : 2.587 tower
7.      Jumlah Tower 150 kV: 5.172 tower
8.      Panjang Transmisi 500 kV : 1.617 kms
9.      Panjang Transmisi 150 kV : 3.778 kms

2.6  Visi dan Misi
Untuk mencapai tujuan tersebut PT.PLN (Persero) APP Semarang memiliki visi dan misi turunan dari visi & misi PLN maupun P3B JB yang diiringi dengan tata nilai perusahaan yang dirinci sebagai berikut:
Visi :
Diakui sebagai pengelola transmisi dan transaksi tenaga listrik dengan kualitas pelayanan setara kelas dunia, yang mampu memenuhi harapan stakeholders, dan memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misi:
2.6.1                    Melaksanakan pengelolaan operasi transmisi tenaga listrik yang efisien, andal, berkualitas.
2.6.2                    Melaksanakan pengelolaan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang mengutamakan keamanan, mutu, ekonomis, dan ramah lingkungan.
2.6.3                    Melaksanakan pengelolaan sistem transaksi tenaga listrik yang andal, transparan, bersih dan kredibel.
2.6.4                    Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumberdaya manusia (SDM) yang kompeten dan professional.

2.7  Wilayah Kerja
Wilayah kerja APP Semarang meliputi GI/GITET Ungaran, GIS Pudak Payung, GI Srondol, GIS Simpanglima, GIS Kalisari, GI Pandean Lamper, GI Mranggen, GI Sayung, GI/GIS Tambak Lorok, GI Krapyak, GI Bumi Semarang Baru, GIS Randu Garut, GI Kaliwungu, GI Kudus, GI Jepara, GI Tanjung Jati, GI Pati, GI Jekulo, GI Rembang, GI PLTU Rembang, GI Purwodadi, GI Kedung Ombo, GI Blora dan GI Cepu.
APP Semarang dipasok dari pembangkit 150 kV PLTU & PLTGU Tambak Lorok dengan daya terpasang 1.224 MW, PLTA Kedung Ombo 22.5 MW dan PLTU Rembang 630 MW. Sedang pasokan dari 500 kV PLTU Tanjung Jati B sebesar 2.640 MW.
Gambar 2.1 Wilayah Kerja APP Semarang



2.2 Gambar Struktur Organisasi PLN (Persero) APP Semarang







2.7  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari ketenagalistrikan K3 adalah usaha mengamankan kegiatan kerja dari terjadinya kecelakaan melalui kegiatan yang bertujuan memberikan perlindungan, pencegahan, dan penyelesaiaan terjadinya kecelakaan. Bekerja sesuai dengan norma K3 yang dilaksanakan oleh pekerja dari tingkat terendah sampai tertinggi, agar tercipta situasi yang kondusif, efisien, sehat dan aman. Komitmen manajemen untuk melaksanakan K3 melalui kebijakan,prosedur, dan program K3 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2002 yang berisi :
1.      Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan ketanagalistrikan.
2.      Keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah langkah pengamanan instalasi tenaga listrik, peralatan dan pemanfaatan instalasi tenaga listrik guna mewujudkan :
1.      Kondisi andal bagi instalasi
2.      Kondisi aman bagi manusia
3.      Kondisi ramah bagi lingkungan
3. Dalam K3 ada 5(lima) tahap pencegahan kecelakaan sebagai berikut:
1.      Organisasi
Masalah K3, dukungan manajemen, prosedur dan sistematis
2. Mencari fakta
Survey, inspeksi, observasi, memeriksa dan melakukan penyelidikan
3.      Menganalisa
Frekuensi, tingkat keparahan, lokasi pekerjaan, sebab langsung atau tidak langsung, macam pekerjaan, alat perlengkapan, dan hambatan.
4.      Memilih cara perbaikan
Penyelesaian penempatan pegawai, instruksi yang meyakinkan, dan menghimbau, perbaikan teknis, tindakan disiplin
5.      Melaksanakan perbaikan
Pengawasan, pendidikan, perbaikan mekanisme














Comments