Indonesia
bukan Negara Sekuler
Disusun
untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila
Rombel 44
Dosen
Pengampu : Ubaidillah Kamal, S.Pd., M.H.
Disusun
oleh :
Faisal
Andi Pratama ( 3101416072 )
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2017
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhir
akhir ini Indonesia dilanda krisis tentang pandangan hidup bernegara. Dimana
asal muasal krisis berada dilingkungan Ibukota Negara Republik Indonesia.
Disaat berlangsungnya pesta demokrasi yang tujuannya untuk memilih pemimpin
daerah secara demokratis sesuai amanat Undang Undang. Dalam keberlangsungan
pesta demokrasi tersebut terdapat intrik intrik politik dari pihak tertentu
untuk tujuan mendukung pasangan tertentu dan tidak mendukung pasangan tertentu.
Asal mula perselisihannya berawal dari Pidato Gubernur
DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, Jakarta dimana Dia berkata “Jangan mau
dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu". Dalam pidato yang
diutarakannya tidak sepantasnya seorang pejabat publik bertutur kata seperti
itu dimana Ia saat itu sedang mengenakan seragam dinas dan dalam wilayah
bekerja saat itu.
Reaksi masyarakat luas di Indonesia sangat mengecam keras
ucapan sang gubernur pada saat pidato di Kepulauan Seribu saat itu. Berbagai
pelaporan terhadap sang gubernur terkait ucapannya tersebut silih datang
bergantian untuk menyeretnya ke penjara, minimal mendapatkan sanksi hukum yang
mengikat sebagaimana orang orang sebelum Dia yang mendapatkan konosekuensi
hukum atas perbuatan yang dilakukan dimasa lampau.
Disisi lain dari penegakan hukum terkait dugaan
pennistaan agama, kampanye untuk memilih pemimpin 5 tahun kedepan sedang
berlangsung. Independensi institusi Polri terkait hukum juga dipertanyakan oleh kalayak masyarakat.
Dimana ada desakan desakan agar tidak diperbolehkan penyampaian pendapat dimuka
umum terkait dugaan penistaan agama sang petahana. Intervensi institusi penegak
hukum ini mendapatkan respon beragam di masyarakat.
Menjadi polemik ketika larangan memilih pemimpin
berdasarkan latar belakang agama dikemukakan oleh sejumlah pihak dari petahana.
Meskipun secara konstitusi memilih pemimpin berdasarkan latar belakang apapun
tidak menjadi permasalahan. Itu dijamin oleh konstitusi, dijamin oleh batang
tubuh Undang-Undang Dasar 1945 baik Pasal 28 maupun Pasal 29 ayat 1. Setiap
warga negara berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya
masing-masing.
Pendapat semacam menjauhkan pemikiran dalam memilih
pemimpin dari balutan agama merupakan konsep dari sekulerisme. Sekulerisme
dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang
menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan negara harus berdiri terpisah dari
agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan
kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang
netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama
tertentu.
Sekularisme
adalah paham keduniawian. Paham itu mengatakan bahwa kehidupan duniawi ini
adalah mutlak dan terakhir, tiada lagi kehidupan sesudahnya, yang biasanya
agama- agama menamakan hari kemudian, hari kebangkitan, dan lain-lain. Kita
semua yang hidup ini, adalah makhluk Sekular, artinya kita sekarang masih
berada di dalam alam Sekular, duniawi, karena belum pindah ke alam akhirat,
alam baka yaitu mati. Tetapi bagi penganut sekularisme, mereka adalah
orang-orang sekularis, artinya orang-orang yang menjadikan sekularisme sebagai
sentral keyakinannya.
Sekularisme
menginginkan kemajuan dan kebebasan,kebebasan itu adalah; kebebasan dari agama,
kebebasan pribadi, dan kebebasan masyarakat. Maka yang terjadi dari akibat
kebebasa-kebebasan itu ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif.
Pada masa saat ini banya terjadi kejahatan yang disebabkan oleh reaksi terhadap
sekularisasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
diperbolehkan dalam kehidupan berpolitik tidak menggunakan pemahaman tentang
agama ?
2.
Bagaimana hubungan
antara ideologi Pancasila dengan ideologi Sekulerisme ?
Comments
Post a Comment