Skip to main content

Indonesia bukan negara sekuler maupun negara agama melainkan negara berdasarkan pancasila

PEMBAHASAN

A.    Kehidupan Berpolitik dipisahkan dengan agama
Secara konstitusi memilih pemimpin berdasarkan latar belakang apapun tidak menjadi permasalahan. Itu dijamin oleh konstitusi, dijamin oleh batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 baik Pasal 28 maupun Pasal 29 ayat 1. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing. Maka apabila ada seseorang yang berpendapat bahwa memilih pemimpin pemerintahan tidak boleh menggunakan dasar dan dalil dali dalam agama tertentu, maka orang tersebut secara harfiah telah melanggar tatanan perundang-undangan di Indonesia.
Kehidupan berbangsa dan berpolitik di Indonesia harus dilibatkan dari agama masing masing. Karena Negara ini berdiri bukan dari pemberian negara asing ataupun belas kasih orang-orang tertentu melainkan dari perjuangan bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia yang mengibarkan aroma dan bumbu bumbu kebebasan lewat semangat agama (dalam islam jihad).
Dalam landasan negara Indonesia juga termuat sila Ketuhanan yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu juga menjadi pokok dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa tidak sila yang lain dulu untuk ditempatkan dalam sila pertama ? itupun menjadi sebuah pertanyaan kalayak awam yang masih mendebatkan masalah landasan dasar negara. Para pahlawan bangsa Indonesia dan perumus dasar negara Indonesia merupakan seorang nasionalis juga seorang pemeluk agama yang taat. Mereka ingin kedepannya bangsa Indonesia tetap berjiwa nasionalis yang cinta tanah air juga tidak lupa menjalankan kaedah ajaran agama masing-masing. Itulah yang menjadi dasar pemikiran saya mengapa sila pertama merupakan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

B.     Hubungan ideologi Pancasila dengan ideologi sekulesime
      Sepanjang masa orde lama dan baru , Pancasila dijadikan negara sebagai rujukan, orientasi pembangunan, dan digalakkan diberbagai tingkatan. Suasana tersebut berubah total setelah pergerakan reformasi muncul. Bersamaan dengan itu semua bermunculan bermacam disintergrasi, seperti: Lepasnya Timor Timur, Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi Papua Merdeka yang tujuan dari keduanya untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berbagai macam konflik antar etnis lainnya di Indonesia.
      Berbagai konflik dan pergolakkan terjadi di berbagai pelosok  dan aspek kehidupan yang menambah daftar panjang perusak moral dan integritas bangsa dan jatidiri Indonesia. Bahkan beragam realitas yang terjadi tidak sejalan dengan tujuan awal berdirinya Negara Indonesia telah mengancam dalam demokrasi juga mengancam 4 pilar kebangsaan Indonesia : Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
      Dalam sila Pancasila yang telah saya ungkapkan pada sub materi pembahasan awal tadi juga terdapat sila ketuhanan yang merupakan cita cita para perumus dasar negara Indonesia untuk mengingatkan bahwa berdirinya Negara Indonesia merupakan atas kehendak Tuhan yang diimplementasikan lewat perjuangan para pahlawan-pahlawan nasional Indonesia yang telah merebut kemerdekaan.
      Pengertian Sekularisme Secara etimologi sekularisme berasal dari kata saeculum (bahasa latin), mempunyai arti dengan dua konotasi waktu dan lokasi: waktu menunjukan kepada pengertian ‘sekarang’ atau ‘kini’, dan waktu menunjuk kepada pengertian ‘dunia’ atau ‘duniawi’.
      Sekularisme secara terminologi sering didefinisikan sebagai sebuah konsep yang memisahkan antara negara (politik) dan agama (state and religion). Iaitu, bahwa negara merupakan lembaga yang mengurusi tatanan hidup yang bersifat duniawi dan tidak ada hubungannya dengan akhirat, sedangkan agama adalah lembaga yang hanya mengatur hubungan manusia dengan hal-hal yang bersifat metafisis dan bersifat spiritual, seperti hubungan manusia dengan tuhan. Maka,menurut para sekular, negara dan agama yang dianggap masing-masing mempunyai kutub yang berbeda tidak boleh disatukan. Masing-masing haruslah berada pada jalurnya sendiri-sendiri.
      Sesuai dengan prinsip “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” maka agama-agama di Indonesia merupakan roh atau spirit dari keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan, karena agama-agama di Indonesia telah memberikan sumbangsih besar kepada negara, yaitu dalam bentuk “kerohanian yang dalam” yang disadari atau tidak telah menjadi tiang utama keutuhan NKRI, maka sudah selayaknya negara juga memberikan sumbangsih yang setara kepada agama-agama, sehingga agama-agama di Indonesia dapat menerapkan nilai-nilainya secara baik dan benar. Dengan begitu, maka penataan hubungan antara agama dan negara harus dibangun atas dasar hubungan simbiosis-mutualistis di mana yang satu dan yang lain saling memberi. Dalam konteks ini, agama memberikan “kerohanian yang dalam” sedangkan negara menjamin kehidupan keagamaan.
      Untuk menghilangkan ketegangan antara agama dan negara, maka tidak cukup lagi mendefinisikan diri sebagai ”bukan negara agama” dan ”bukan negara sekuler” sebagaimana terjadi di era Orde Baru. Sebab pernyataan ”bukan negara agama” telah mendegradasikan posisi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sedangkan pernyataan ”bukan negara sekuler” tidak cukup kuat sebagaimana juga kurang eksplisit untuk memposisikan ”Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar negara.
      Indonesia adalah negara agamis. Negara agamis adalah negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara agamis adalah negara yang berupaya mengaplikasikan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya tugas institusi keagamaan adalah menebarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa ke hati sanubari pemeluknya melalui ritus keagamaan sesuai dengan tata cara yang berlaku pada masing-masing agama, sehingga pemeluk agama tadi dapat menyebarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, antara agama, negara, dan pemeluk agama Merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan satu sama lain.
      Agama-agama dalam negara agamis harus selalu menjunjung tinggi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga langkah-langkah yang dilakukan agama-agama itu tidak bertentangan dengan langkah-langkah negara yang juga berlandaskan pada ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Negara agamis yang dianut Indonesia berbeda dengan negara Islam (Arab Saudi, Pakistan, Iran, dan lain-lain), negara Katolik (Vatikan), atau negara Yahudi (Israel) di mana negara bertanggungjawab mempertahankan agama formal yang dianutnya, meskipun dalam kondisi tertentu justru dapat mengabaikan nilai-nilai substansial dari beberapa agama.
      Negara agamis merupakan kebalikan dari negara sekuler. Kalau negara sekuler menolak segala macam bentuk apapun dari keimanan (prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa), maka negara agamis justru sebaliknya, menjadikan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.



PENUTUP
A.    Kesimpulan
           Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
           Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Bukan negara agama maupun negara sekuler. Hal ini dikarenakan para perumus dasar negara Indonesia telah memilih Pancasila karena Pancasila merupakan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila juga merupakan pemersatu dari banyaknya ragam budaya, etnis, Bahasa, agama yang ada di Indonesia

B.     Saran
·      Masyarakat Indonesia harus tetap memegang paham agamanya masing-masing sesuai dengan sila ketuhanan dalam Pancasila
·      Paham sekulerisme tidak bisa hidup di Indonesia karena tidak sesuai dengan Pancasila


A.       
DAFTAR PUSTAKA

·         Ari Tri Sugito, dkk. Pendidikan Pancasila. Semarang : Unnes Press
·         Robert John Ackerman. Agama Sebagai Kritik. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 1991.
·         Sekulerisme, https://id.wikipedia,org/wiki/sekulerisme, diakses tanggal 7 April 2017, pukul 20:33.
·         Undang Undang Dasar 1945, http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945, diakses tanggal 9 April 2017, pukul 11:35.

.


Comments