PEMBAHASAN
A.
Kehidupan
Berpolitik dipisahkan dengan agama
Secara
konstitusi memilih pemimpin berdasarkan latar belakang apapun tidak menjadi
permasalahan. Itu dijamin oleh konstitusi, dijamin oleh batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 baik Pasal 28 maupun Pasal 29 ayat 1. Setiap warga
negara berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing.
Maka apabila ada seseorang yang berpendapat bahwa memilih pemimpin pemerintahan
tidak boleh menggunakan dasar dan dalil dali dalam agama tertentu, maka orang
tersebut secara harfiah telah melanggar tatanan perundang-undangan di
Indonesia.
Kehidupan
berbangsa dan berpolitik di Indonesia harus dilibatkan dari agama masing
masing. Karena Negara ini berdiri bukan dari pemberian negara asing ataupun
belas kasih orang-orang tertentu melainkan dari perjuangan bangsa Indonesia dan
rakyat Indonesia yang mengibarkan aroma dan bumbu bumbu kebebasan lewat
semangat agama (dalam islam jihad).
Dalam
landasan negara Indonesia juga termuat sila Ketuhanan yang berbunyi Ketuhanan
Yang Maha Esa. Itu juga menjadi pokok dalam melaksanakan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Mengapa tidak sila yang lain dulu untuk ditempatkan dalam sila
pertama ? itupun menjadi sebuah pertanyaan kalayak awam yang masih mendebatkan
masalah landasan dasar negara. Para pahlawan bangsa Indonesia dan perumus dasar
negara Indonesia merupakan seorang nasionalis juga seorang pemeluk agama yang
taat. Mereka ingin kedepannya bangsa Indonesia tetap berjiwa nasionalis yang
cinta tanah air juga tidak lupa menjalankan kaedah ajaran agama masing-masing. Itulah
yang menjadi dasar pemikiran saya mengapa sila pertama merupakan sila Ketuhanan
Yang Maha Esa.
B.
Hubungan ideologi Pancasila dengan ideologi sekulesime
Sepanjang masa orde lama dan baru ,
Pancasila dijadikan negara sebagai rujukan, orientasi pembangunan, dan
digalakkan diberbagai tingkatan. Suasana tersebut berubah total setelah
pergerakan reformasi muncul. Bersamaan dengan itu semua bermunculan bermacam
disintergrasi, seperti: Lepasnya Timor Timur, Gerakan Aceh Merdeka, Organisasi
Papua Merdeka yang tujuan dari keduanya untuk melepaskan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan berbagai macam konflik antar etnis lainnya di
Indonesia.
Berbagai konflik dan pergolakkan terjadi
di berbagai pelosok dan aspek kehidupan
yang menambah daftar panjang perusak moral dan integritas bangsa dan jatidiri
Indonesia. Bahkan beragam realitas yang terjadi tidak sejalan dengan tujuan
awal berdirinya Negara Indonesia telah mengancam dalam demokrasi juga mengancam
4 pilar kebangsaan Indonesia : Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam sila Pancasila yang telah saya
ungkapkan pada sub materi pembahasan awal tadi juga terdapat sila ketuhanan
yang merupakan cita cita para perumus dasar negara Indonesia untuk mengingatkan
bahwa berdirinya Negara Indonesia merupakan atas kehendak Tuhan yang
diimplementasikan lewat perjuangan para pahlawan-pahlawan nasional Indonesia
yang telah merebut kemerdekaan.
Pengertian Sekularisme Secara etimologi
sekularisme berasal dari kata saeculum (bahasa latin), mempunyai arti dengan
dua konotasi waktu dan lokasi: waktu menunjukan kepada pengertian ‘sekarang’
atau ‘kini’, dan waktu menunjuk kepada pengertian ‘dunia’ atau ‘duniawi’.
Sekularisme secara terminologi sering
didefinisikan sebagai sebuah konsep yang memisahkan antara negara (politik) dan
agama (state and religion). Iaitu, bahwa negara merupakan lembaga yang
mengurusi tatanan hidup yang bersifat duniawi dan tidak ada hubungannya dengan
akhirat, sedangkan agama adalah lembaga yang hanya mengatur hubungan manusia
dengan hal-hal yang bersifat metafisis dan bersifat spiritual, seperti hubungan
manusia dengan tuhan. Maka,menurut para sekular, negara dan agama yang dianggap
masing-masing mempunyai kutub yang berbeda tidak boleh disatukan. Masing-masing
haruslah berada pada jalurnya sendiri-sendiri.
Sesuai dengan prinsip “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” maka agama-agama di Indonesia merupakan roh atau
spirit dari keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan, karena
agama-agama di Indonesia telah memberikan sumbangsih besar kepada negara, yaitu
dalam bentuk “kerohanian yang dalam” yang disadari atau tidak telah menjadi
tiang utama keutuhan NKRI, maka sudah selayaknya negara juga memberikan
sumbangsih yang setara kepada agama-agama, sehingga agama-agama di Indonesia
dapat menerapkan nilai-nilainya secara baik dan benar. Dengan begitu, maka
penataan hubungan antara agama dan negara harus dibangun atas dasar hubungan
simbiosis-mutualistis di mana yang satu dan yang lain saling memberi. Dalam
konteks ini, agama memberikan “kerohanian yang dalam” sedangkan negara menjamin
kehidupan keagamaan.
Untuk menghilangkan ketegangan antara
agama dan negara, maka tidak cukup lagi mendefinisikan diri sebagai ”bukan
negara agama” dan ”bukan negara sekuler” sebagaimana terjadi di era Orde Baru.
Sebab pernyataan ”bukan negara agama” telah mendegradasikan posisi ”Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sedangkan pernyataan ”bukan negara
sekuler” tidak cukup kuat sebagaimana juga kurang eksplisit untuk memposisikan
”Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar negara.
Indonesia adalah negara agamis. Negara
agamis adalah negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara agamis adalah negara yang
berupaya mengaplikasikan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Selanjutnya tugas institusi keagamaan adalah
menebarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa ke hati sanubari pemeluknya melalui
ritus keagamaan sesuai dengan tata cara yang berlaku pada masing-masing agama,
sehingga pemeluk agama tadi dapat menyebarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, antara agama, negara, dan
pemeluk agama Merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Agama-agama dalam negara agamis harus
selalu menjunjung tinggi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga
langkah-langkah yang dilakukan agama-agama itu tidak bertentangan dengan
langkah-langkah negara yang juga berlandaskan pada ”Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Negara agamis yang dianut Indonesia berbeda dengan
negara Islam (Arab Saudi, Pakistan, Iran, dan lain-lain), negara Katolik
(Vatikan), atau negara Yahudi (Israel) di mana negara bertanggungjawab
mempertahankan agama formal yang dianutnya, meskipun dalam kondisi tertentu
justru dapat mengabaikan nilai-nilai substansial dari beberapa agama.
Negara agamis merupakan kebalikan dari
negara sekuler. Kalau negara sekuler menolak segala macam bentuk apapun dari
keimanan (prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa), maka negara agamis justru
sebaliknya, menjadikan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama
dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah
keduniawian hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akhirat
yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Bukan
negara agama maupun negara sekuler. Hal ini dikarenakan para perumus dasar
negara Indonesia telah memilih Pancasila karena Pancasila merupakan pedoman
hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila juga merupakan pemersatu dari
banyaknya ragam budaya, etnis, Bahasa, agama yang ada di Indonesia
B. Saran
·
Masyarakat Indonesia harus tetap memegang paham agamanya masing-masing
sesuai dengan sila ketuhanan dalam Pancasila
·
Paham sekulerisme tidak bisa hidup di Indonesia karena tidak sesuai
dengan Pancasila
A.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ari Tri Sugito, dkk. Pendidikan
Pancasila. Semarang : Unnes Press
·
Robert John Ackerman. Agama Sebagai Kritik. Jakarta: BPK. Gunung Mulia,
1991.
·
Sekulerisme, https://id.wikipedia,org/wiki/sekulerisme, diakses tanggal 7 April
2017, pukul 20:33.
·
Undang Undang Dasar 1945, http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945, diakses tanggal 9 April 2017,
pukul 11:35.
.
Comments
Post a Comment