Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2017

Indonesia bukan negara sekuler maupun negara agama melainkan negara berdasarkan pancasila

PEMBAHASAN A.     Kehidupan Berpolitik dipisahkan dengan agama Secara konstitusi memilih pemimpin berdasarkan latar belakang apapun tidak menjadi permasalahan. Itu dijamin oleh konstitusi, dijamin oleh batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 baik Pasal 28 maupun Pasal 29 ayat 1. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing. Maka apabila ada seseorang yang berpendapat bahwa memilih pemimpin pemerintahan tidak boleh menggunakan dasar dan dalil dali dalam agama tertentu, maka orang tersebut secara harfiah telah melanggar tatanan perundang-undangan di Indonesia. Kehidupan berbangsa dan berpolitik di Indonesia harus dilibatkan dari agama masing masing. Karena Negara ini berdiri bukan dari pemberian negara asing ataupun belas kasih orang-orang tertentu melainkan dari perjuangan bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia yang mengibarkan aroma dan bumbu bumbu kebebasan lewat semangat agama (dalam islam jihad). Dalam landasan negara...

Laporan PKL Bab Landasan Teori Pendahuluan

BAB III LANDASAN TEORI 3.1       Pengenalan sistem AMR        Automatic Meter Reading (AMR) adalah solusi pengumpulan data secara elektronik. AMR akan mencatat dan mengirimkan seluruh transaksi yang terjadi secara cepat melalui jaringan telekomunikasi (GPRS/SMS) ke pusat data perusahaan. AMR dapat diaplikasikan pada pencatatan meteran listrik, air, gas, dan bidang lainnya. AMR dikembangkan sebagai bagian dari pengembangan Meter Elektronik (Meter Digital), yang menggantikan Meter Elektromekanik. Sistem AMR (Automatic Meter Reading) merupakan sistem pengambilan data tersentralisasi, dimana data regular yang berupa : Energy (kWh & kVArh) , Max Demand (VA),   Load Profile (kW, kVAr, dan kVA) secara periodik dibaca dari setiap Meter dan dikumpulkan di Master AMR untuk keperluan billing dan juga untuk analisa profil customer dalam kerangka antisipasi kebutuhan daya. Sejalan dengan perkembangan teknologi dalam 3...

Laporan PKL Tinjuan Perusahaan

BAB II TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN 2.1   Sejarah PT. PLN (PERSERO) APP Semarang Dengan dikeluarkannya Undang-Undang 86 Tahun 1958 tertanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalis semua perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 tentang Nasionalis Perusahaan Listrik dan Gas milik Belanda. Dengan itu maka seluruh perussahaan listrik Belanda berada di tangan bangsa Indonesia. Di Jawa Tengah setelah diambil alih dari kekuasaan Belanda Perusahaan Listrik yang semula bernama NV ANIEM berubah nama menjadi PN Perusahaan Listrik Negara (PN PLN). Sesuai Surat Keputusan Direksi PLN pada tahun 1965 PN PLN Jawa Tengah berubah nama menjadi PLN Exploitasi X kemudian PLN Wilayah XIII. Pada tahun 1972 keluar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972 dari PN PLN berubah nama menjadi Perusahaan Umum Listrik Negara (PERUM) dan pada tahun 1994 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 Tanggal 16 Juni 1994 pengalihan bentuk Perusahaan Listrik Ne...