PEMBAHASAN A. Kehidupan Berpolitik dipisahkan dengan agama Secara konstitusi memilih pemimpin berdasarkan latar belakang apapun tidak menjadi permasalahan. Itu dijamin oleh konstitusi, dijamin oleh batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 baik Pasal 28 maupun Pasal 29 ayat 1. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing. Maka apabila ada seseorang yang berpendapat bahwa memilih pemimpin pemerintahan tidak boleh menggunakan dasar dan dalil dali dalam agama tertentu, maka orang tersebut secara harfiah telah melanggar tatanan perundang-undangan di Indonesia. Kehidupan berbangsa dan berpolitik di Indonesia harus dilibatkan dari agama masing masing. Karena Negara ini berdiri bukan dari pemberian negara asing ataupun belas kasih orang-orang tertentu melainkan dari perjuangan bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia yang mengibarkan aroma dan bumbu bumbu kebebasan lewat semangat agama (dalam islam jihad). Dalam landasan negara...